SURAT PERINTAH TUGAS

Jayapura 15 Januari 2026

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi dan kebijakan nasional di bidang pengembangan aparatur, Pemerintah Provinsi Papua melakukan perubahan nomenklatur Badan Pengelolaan Sumber Daya Aparatur (BPSDA) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua.

Perubahan nama ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan mencerminkan perubahan paradigma dan penguatan peran kelembagaan. Jika sebelumnya BPSDA lebih berfokus pada aspek pengelolaan sumber daya aparatur, maka melalui BPSDM diharapkan terjadi penajaman fungsi pada aspek pengembangan kompetensi, peningkatan kapasitas, pembinaan karier, serta pembangunan kualitas sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan.

BPSDM Provinsi Papua diharapkan menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia aparatur yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan reformasi birokrasi, transformasi digital, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.

Perubahan nomenklatur ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas utama pembangunan, sekaligus memperkuat peran BPSDM sebagai motor penggerak peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan perubahan nama menjadi BPSDM Provinsi Papua, diharapkan seluruh jajaran organisasi dapat semakin fokus, sinergis, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi pengembangan sumber daya manusia guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan Papua yang berkelanjutan.



Share :